Lewat PP no 16 tahun 2021 Pemerintah mengganti nama IMB (Izin mendirikan bangunan) menjadi PBG (Persetujuan bangunan gedung)
Perbedaan IMB dan PBG.
Beda dengan IMB yang harus diselesaikan pemilik gedung sebelum ia memulai kegiatan mendirikan gedung, PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya. Namun perlu diingat bahwa bangunan yang dibangun harus sudah sesuai dengan Kaidah tataruang, tatabangunan, dan aspek lainya sesuai standart.
PBG Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ataumerawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
STANDART BANGUNAN GEDUNG PBG.
Lalu standart apa yang harus dipatuhi dalam PBG (Persetujuan bangunan gedung)
- Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
- Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung
- Standar pemanfaatan Bangunan Gedung
- Standar pembongkaran Bangunan Geudng
- Ketentuan penyelenggaraan BGCB (Bangunan cagar budaya)
- Ketentuan penyelenggaraan BGFK
- Ketentuan penyelenggaraan BGH (Bangunan Hijau)
- Ketentuan penyelenggaraan BGN
- Ketentuan dokumen
- Ketentuan pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung (perencana arsitek)
Unsur yang harus dipatuhi dalam membangun.
Selain standart-standart diatas kita juga harus memperhatikan beberapan unsur pada bangunan gedung berupa :
- Unsur Keselamatan yaitu
- Struktur bangunan yang sesuai dengan perhitungan
- Proteksi kebakaran terutama pada peralatan elektrikal
- Unsur arsitektural yang sesuai dengan standart ruang
- Unsur Kesehatan yaitu
- Penghawaan yang baik pada rumah
- Lahan hijau yang sesuai peraturan KDH
- Penerangan alami rumah yang memadai
- Unsur arsitektur yang menghalangi debu dan suara
- Unsur Kenyamanan
- Skala ruang yang sesuai
- Dimensi elment arsitektural yang sesuai standart
- Kenyamanan pada lingkungan luar
- Ruangan yang sesuai kapasitas, fungsi, dan kebutuhan
- Unsur Kemudahan
- Standart kelengkapan sarana dan prasarana bangunan
- Kemudahan gerak sesuai dengan fungsi ruang
- Kemudahan aksebilitas
- Kemudahan maintenance
Jadi sebelum membangun anda sebaiknya membuat dahulu PBG (Persetujuan bangunan Gedung) demi melancarkan pekerjaan konstruksi pada lapangan. dan sebaiknya anda memakai jasa konsultan arsitektural agar bangunan anda bisa rancancang sesui dengan ketentuan perizinan yang berlaku.